Suara.com - Seno Sukarta, Ketua RT Kompleks Duren Tiga Polri, bakal memberikan kesaksian pada persidangan obstruction of justice Brigadir Yosua pada Kamis (8/12/2022) pekan depan.
Rencana itu berawal ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan kepada Majelis Hakim jika hari ini Seno berhalangan hadir untuk bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2022).
Adapun agenda sidang hari ialah pemeriksaan saksi dengan terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin.
Seharusnya, ada tiga saksi yang dihadirkam JPU yakni anggota Tim Khusus (Timsus) Polri Agus Saripul dan merupakan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) C pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) Radite Hernawa.
"Sebenarnya ada tiga saksi yang rencananya kita hadirkan, salah satunya itu adalah Ketua RT di Kompleks Duren Tiga atas nama Seno Sukarto, akan tetapi pihak yang bersangkutan tidak bisa hadir karena kondisi yang tidak sehat," ujar Jaksa.
Keterangan JPU itu lalu diprotes oleh penasihat hukum Arif. Alasannya, Seno juga beralasan sama sewaktu diperiksa penyidik untuk kebutuhan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Dalam keterangan di sini, dia menjelaskan pada saat BAP tidak sehat secara jasmani namun bersedia memberikan keterangan yang semuanya ke penyidik," ungkap penasihat hukum Arif.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim menanyakan JPU terkait kebersediaan Seno untuk hadir dalam sidang pekan depan.
JPU lantas menyarankan Seno untuk hadir sidang secara daring atau online.
Baca Juga: 'Mama, Saya Sudah Sangat Tersiksa' Tangisan Bharada E di Balik Tahanan saat Sambo Masih Bebas
"Saudara keberatan nggak?," tanya hakim ke jaksa.
"Kalau memang tidak bisa langsung, bisa dilakukan secara online," jawab jaksa.
"Bisa enggak lewat online?," tanya hakim lagi
"Akan kami upayakan, majelis," ungkap jaksa.